"Tersangka bernama Wahyudi Tanjung (22), warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya, Senin (9/10/2017).
Wira mengatakan pelaku berbelanja di warung dengan uang palsu pada Jumat (6/10). Saat itu pelaku berbelanja ke sebuah warung dengan uang palsu Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku berbelanja lagi dengan selembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu," ujar Wira.
Korban yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua. Tak berapa lama, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu palsu. Diketahui, pelaku menerima uang tersebut dari temannya inisial R," jelas Wira.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Delitua. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini. (fdn/fdn)










































