Alim Markus Bantah Gelar Praktek Bank Gelap
Selasa, 24 Mei 2005 18:11 WIB
Jakarta - Presiden Direktur Maspion Alim Markus membantah sangkaan kepolisian yang menyebutkan melakukan praktek bank gelap. Alim hanya melakukan sistem perdagangan yang biasa dilakukan produsen dengan distributor.Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Alim Markus, Humphrey Djemat, dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2005) sore. "Ini bukan praktek bank gelap, ini hanya perdagangan biasa," tegasnya.Menurut Humphrey, Maspion memiliki izin jual beli inden. Cara jual beli inden ini berlaku bagi para distributor yang akan memasarkan produk Maspion. Mereka harus menyerahkan uang jaminan dalam jumlah tertentu kepada Maspion.Produk yang akan dipasarkan, lanjut Humphrey, biasanya diserahkan dua atau tiga bulan kemudian. Bila Maspion terlambat menyerahkan produknya, maka distributor diberi kompensasi sebesar 10-11 persen dari jumlah uang yang disetorkan kepada Maspion."Hal inilah yang menurut penyidik Polri disebut sebagai bunga, sehingga mereka mengenakan pasal praktek bank gelap," lanjutnya.Humphrey juga membantah apa yang dilakukan kliennya itu merugikan masyarakat. "Masyarakat yang mana? Karena dari seluruh penyetor barang merupakan distributor atau agen dari Maspion," paparnya.Proses penahanan Alim Markus juga dianggap Humphrey terburu-buru. Sebab saat ia mendampingi kliennya, penyidik Polri belum memiliki data yang lengkap. "Malah justru mereka (polisi) meminta data keuangan dari Maspion," sesalnya.Dijelaskan, Alim Markus dituduh melakukan praktek bank gelap. Ini diatur dalam pasal 46 ayat UU No. 10/1998 tentang Perbankan, yakni melakukan upaya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.PT Maspion diduga telah mengumpulkan dana dari 45 orang distributornya dengan jumlah sekitar 50 miliar. Penghimpunan uang itu dilakukan sejak tahun 2001 hingga sekarang.Dalam kesempatan itu Humphrey juga menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia juga mengupayakan adanya gelar perkara dengan mengundang Bank Indonesia sebagai saksi ahli. Apabila kedua upaya diatas gagal terlaksana, Humphrey akan mengajukan tuntutan terhadap Polri melalui praperadilan.
(ism/)











































