Pernyataan itu dia sampaikan di Hotel Four Points terkait keterlibatan KPK dalam program Stranas PPK. Tidak ada maksud mengenai KPK yang menjadi lembaga pemerintah. Sebagaimana diketahui, KPK merupakan lembaga di bidang pemberantasan korupsi posisinya berada di luar pemerintah.
"Artinya, KPK akan menjadi leading agency untuk pelaksanaan Stranas PPK bersama Kantor Staf Presiden Kepresidenan, Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada hubungannya dengan lembaga ad hoc," papar Syarif saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan Stranas PPK tersebut nanti di KPK akan dipimpin oleh Deputi Pencegahan," jelas dia.
Berita ini sekaligus meluruskan berita dengan judul 'Muncul Wacana KPK Jadi Instansi Pemerintah, Drafnya Disiapkan'. Dalam berita itu, Syarif sempat mengatakan KPK menjadi instansi pemerintah yang melaksanakan Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Bahkan nanti KPK akan menjadi ... apa, salah satu instansi pemerintah yang berhubungan dengan, melaksanakan Stranas Pencegahan dan Pemberantasan korupsi, seperti itu. Drafnya sedang disiapin," ucap Syarif di Hotel Fourth Points, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, siang tadi. (dhn/fjp)











































