Tak Takut Ancaman, Nelayan Indonesia Tetap ke Pulau Pasir

Tak Takut Ancaman, Nelayan Indonesia Tetap ke Pulau Pasir

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2005 17:45 WIB
Kupang - Tindakan penangkapan dan penyiksaan oleh aparat keamanan Australia tidak membuat gentar para nelayan tradisional asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka bertekad akan tetap mencari hasil laut di Pulau Pasir (Ashmore Reef). "Bagi para nelayan, Pulau Pasir adalah milik Indonesia dan tempat mencari nafkah," begitu kata Achmad Pello (29), nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao yang baru dideportasi dari Australia, 20 Mei lalu.Menurutnya, pulau yang dapat ditempuh dalam waktu delapan jam dengan perahu layar tradisional itu adalah sumber kehidupan. "Saya sudah tiga kali ditangkap patroli angkatan laut Australia. Tetapi saya dan kebanyakan nelayan di Rote akan tetap akan ke sana. Pulau Pasir dalah sumber kehidupan kami," kata Achmad.Achmad bersama lima orang anak buah kapal asal Papale, Rote, ditangkap patroli Angkatan Laut Australia, 9 April lalu. Saat itu mereka melakukan pelayaran dari Pulau Pasir menuju Pulau Borselan untuk mencari hasil laut.Pulau Pasir telah dijadikan kawasan Suaka Alam Nasional dan dikelola Dinas Margasatwa dan Taman Nasional Australia. Wilayah perairan sekitar Pulau Pasir dikenal kaya dengan berbagai macam jenis ikan, teripang dan lola. Sudah ratusan tahun, nelayan-nelayan tradisional Indonesia mencari ikan di sana.Pulau Pasir terbagi atas tiga gugusan pulau. Dibagian barat, terdapat pulau Cartier, Pulau Dato I, Dato II dan Dato III, Pulau Borselan, Pulau Scott dan beberapa pulau kecil. Tahun 1989, batas ZEE dengan Australia disepakati. Indonesia berhasil memperjuangkan diterapkan 'equity principle' dengan menghasilkan hak 'traditional fishing rights.' Atas kesepakatan tersebut, Indonesia tidak dapat mengklaim kedaulatan atasnya lagi berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Namun, nelayan tradisional Indonesia masih dapat diperkenankan untuk mencari ikan, dan hasil laut lainnya. Sayangnya, ketika wilayah itu dijadikan sebagai cagar alam nasional, nelayan tradisional Indonesia dilarang untuk menangkap ikan di sana dengan alasan mencegah terjadinya pencemaran. (gtp/)


Berita Terkait