"Iya betul di tahun ini kita dapat Rp 64 juta," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Arifudin Nur kepada detikcom, Senin (6/10/2017).
OTT yang dilakukan, menurut Arifudin, dilakukan berdasarkan laporan warga, termasuk operasi rutin rutin Dinas Lingkungan Hidup. Mereka yang terkena OTT beragam, dari sopir truk pembuang sampah swasta hingga warga di area car free day (CFD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda yang dikenakan bagi pelaku beragam, mulai Rp 500 ribu bagi individu hingga Rp 10 juta bagi perusahaan. Denda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
"Kalau orang buang sampah maksimal sampai Rp 500 ribu. Kalau perusahaan Rp 5 sampai Rp 10 juta," pungkasnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini