OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemprov Terima Duit Denda Rp 64 Juta

OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemprov Terima Duit Denda Rp 64 Juta

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 18:16 WIB
Petugas membersihkan sampah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan terus digencarkan Pemprov DKI Jakarta. Dari OTT, Pemprov DKI menerima pembayaran denda Rp 64 juta.

"Iya betul di tahun ini kita dapat Rp 64 juta," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Arifudin Nur kepada detikcom, Senin (6/10/2017).

OTT yang dilakukan, menurut Arifudin, dilakukan berdasarkan laporan warga, termasuk operasi rutin rutin Dinas Lingkungan Hidup. Mereka yang terkena OTT beragam, dari sopir truk pembuang sampah swasta hingga warga di area car free day (CFD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita biasanya mantau dari truk yang membuang sampah sembarangan, car free day, macam-macam," sebutnya.

Denda yang dikenakan bagi pelaku beragam, mulai Rp 500 ribu bagi individu hingga Rp 10 juta bagi perusahaan. Denda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.

"Kalau orang buang sampah maksimal sampai Rp 500 ribu. Kalau perusahaan Rp 5 sampai Rp 10 juta," pungkasnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads