Menjelang Pilgub Riau tahun 2018 mendatang, Gubernur Riau, Andi Rachman memang sudah banyak memasang baliho raksasa terutama di Pekanbaru. Salah satu balihonya yang terpajang di Jl Sudirman Pekanbaru, terlihat foto Andi Rachman dengan warna baliho kuning.
Baliho raksasa itu bertuliskan, H Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau. Lantas ada tulisan 'Lanjutkan'. Dalam baliho itu Andi Rachman mengenakan baju koko warna putih dan berpeci. Wajah senyum dalam baliho itu sangat jelas terpampang di Jl Sudirman yang mengarah ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya, yang menjadi kontroversi ternyata baliho yang sama dengan tulisan 'Lanjutkan' masuk ke seluruh SMA dan SMK Negeri se-Riau yang para siswanya akan menjadi pemilih pemula.
Baliho yang bertebaran di sekolah memang sedikit berbeda dengan baliho raksasa yang terpajang di pinggir jalan. Baliho yang masuk ke sekolah SMA dan SMK juga bertuliskan H Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau. Lantas ada kalimat 'Lanjutkan' yang disusul kalimat, Percepatan Pendidikan yang merata dan berkualitas.
"Spanduk atau baliho Gubernur Riau yang masuk ke sekolah merupakan bentuk politic low, atau politik kacangan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Riau, Esther Yuliana dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (9/10/2018).
Menurut Esther, sebaiknya baliho atau spanduk yang berbau politik yang ada di SMA dan SMK segera dicopot.. Alasannya, karena sesuai dengan UU Perlindungan Anak, bahwa anak fokus untuk pendidikan.
"Dulu tidak pernah ada baliho calon kepala daerah masuk sekolah. Kok tahun ini ada spanduk seperti itu. Jelas sekali itu berbau politik. Apa lagi siswa SMA dan SMK adalah pemilih pemula," kata Esther.
Esther berharap, kiranya Pemprov Riau segera mencopot seluruh spanduk atau baliho Gubernur Riau yang masuk ke SMA dan SMK Negeri yang ada di Riau.
"Ini yang sangat kita sayangkan, anak-anak diajak berpolitik. Sebaiknya dunia pendidikan jangan dijadikan ajang politik praktis. Kita sangat menyayangkan atas pemasangan spanduk itu," kata Esther.
Pemasangan spanduk di SMA dan SMK ini berdasarkan surat resmi dari Dinas Pendidikan Riau. Surat tersebut dikeluarkan pada 20 September 2017. Isi surat yang beredar didapat detikcom menyebutkan, hal Pemasangan Spanduk/Baliho yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se-Riau.
Isi surat tersebut, dalam rangka menyukseskan program Kemetrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengintruksikan kepada semua kepala SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau untuk memasang spanduk/baliho sebagai dukungan terhadap program tersebut (contoh spanduk/baliho terlampir). Surat itu diteken Kadisdik Riau, Rudyanto.
Intruksi Kadisdik Riau itu, tentunya hanya berlaku untuk SMA dan SMK Negeri semata. Ini setelah ada aturan baru dari pemerintah bahwa SMA sederajat menjadi kewenangan provinsi bukan kabupaten dan kota lagi. Spanduk Lanjutkan itu juga tidak berlaku di Madrasah Aliyah Negeri, karena Dinas Pendidikan tidak berwenangan ngurusi madrasah. (cha/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini