"Alhamdulillah, hasil audiensinya baik sekali. Kita gembira dengan KPU. KPU ternyata sangat paham dan sangat mengerti status hukum dari Muktamar Jakarta. Jadi beliau meminta kepada kami bersabar sebentar. Beliau akan pelenokan permasalahan ini di internal beliau," ujar Djan setelah bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Djan mengatakan konsultasinya kali ini juga menjelaskan tentang permasalahan hukum PPP. Menurutnya, Kemenkum HAM dalam menerbitkan SK sebagai syarat pendaftaran pemilu kepada kubu Romahurmuziy bertentangan dengan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djan, KPU akan mengonfirmasikan hal ini kepada Kemenkum HAM sehingga belum mengambil keputusan terkait PPP.
Seperti diketahui, PPP pernah mengalami dualisme kepengurusan setelah ada muktamar berbeda pada 2014. Muktamar di Surabaya memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum, sedangkan muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz. (bag/bag)











































