"Sudah dikirim (berkas pekara Jasriadi dan MAH) ke jaksa," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Senin (9/10/2017).
Irwan tidak menyebutkan tanggal pasti pelimpahan berkas perkara. Sedangkan berkas perkara ujaran kebencian Asma Dewi lebih dulu dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menurut Irwan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui tindak kejahatan Saracen.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap bendahara Saracen Retno, member Saracen Dwiyani dan Bendahara Tamasya Al Maidah Trihasti Riandini yang diperiksa pada Kamis (5/10).
"Sekarang sambil menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Terkait kasus Asma Dewi, penyidik telah meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(aud/fdn)











































