Muncul Wacana KPK Jadi Instansi Pemerintah, Drafnya Disiapkan

Muncul Wacana KPK Jadi Instansi Pemerintah, Drafnya Disiapkan

- detikNews
Senin, 09 Okt 2017 16:06 WIB
Muncul Wacana KPK Jadi Instansi Pemerintah, Drafnya Disiapkan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut suatu lembaga pemberantasan korupsi akan kuat apabila ada political will dari pemerintah. Syarif pun berharap legislatif dan eksekutif mendukung KPK.

"Ketika saya tanya CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau/KPK Singapura), bagaimana lembaga pemberantasan kuat? CPIB bilang tergantung dari political will pemerintah. Jadi kita harap parlemen juga membantu KPK, pemerintah juga demikian, dan saya pikir Presiden Alhamdulillah dukung," kata Syarif di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan memang telah menyampaikan dukungannya pada KPK. Syarif pun menyebut bila dukungan Jokowi adalah menjadikan KPK jadi instansi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk dukungannya banyak, mulai sekarang ... apa namanya, banyaklah, kita misalnya ada Stranas Pemberantasan Korupsi dikerjakan bersama, komunikasi dengan Kantor Presiden, bahkan nanti KPK akan menjadi ... apa, salah satu instansi pemerintah yang berhubungan dengan, melaksanakan Stranas Pencegahan dan Pemberantasan korupsi, seperti itu. Drafnya sedang disiapin," kata Syarif.

Namun, Syarif tidak merinci lebih jauh apakah dengan menyebut KPK sebagai instansi pemerintah berarti KPK disiapkan untuk tidak lagi berstatus ad hoc atau tidak.

Wacana Jadi Lembaga Pemerintah, KPK: Jadi Leading Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut suatu lembaga pemberantasan korupsi akan kuat apabila ada political will dari pemerintah. Syarif pun berharap legislatif dan eksekutif mendukung KPK.

"Artinya KPK akan menjadi leading agency untuk pelaksanaan Stranas PPK bersama KSP (Kepala Staf Presiden)-Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)-Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Syarif di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Nantinya dalam Stranas PPK itu, KPK akan dipimpin Deputi Pencegahan. "Nanti di KPK akan dipimpin oleh Deputi Pencegahan dalam menjalankan Stranas PPK tersebut," sambung Syarif.

Syarif pun memastikan bila ucapannya itu tidak berkaitan dengan posisi KPK yang berstatus sebagai lembaga adhoc, yakni lembaga khusus untuk menangani bidang tertentu. Untuk diketahui, KPK sebagai lembaga adhoc berada di luar pemerintahan.

"Tidak ada hubungannya dengan lembaga ad hoc," kata Syarif. (dhn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini