"Kenapa saya diperiksa waktu itu ada laporan bahwa saya yang atur lelang. Dituduh waktu itu, untung saya punya berkas," kata Setya saat bersaksi dalam sidang Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Berkas yang dimaksud Setya adalah berkas pengunduran LKPP sebagai tim pendamping untuk proyek e-KTP. Pengunduran diri itu dilakukan LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo lantaran rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya yang saat itu merupakan koordinator pendampingan proyek e-KTP itu kemudian membeberkan soal temuan lembaganya. Dari hasil temuan itu dia yakin jika proyek e-KTP harus dibatalkan.
"Di akhir e-procnya nggak e-proc. Kita tahunya setelah diprotes pak dirjen. Karena aplikasi lelang e-proc cuma sampai pengumuman lelang. Ternyata upload dan umumkan nggak pakai aplikasi. Makin kenceng kita bilang harus berhenti," tegasnya.
Setya juga menyampaikan dia pernah diperiksa BPK soal perbedaan pendapat antara tim teknis dengan LKPP. Dia malah bingung kenapa BPK tidak merekomendasikan proyek itu batal.
"Saya pernah diperiksa di BPK. Konsisten kontrak harus dibatalkan. Saat itu sudah jalan tahun pertama. (Rekomendasi kami) kontrak batalin, supaya tidak ada kerugian lebih besar. Tapi saya nggak tahu BPK tidak merekomendasikan batal nggak tahu," urainya.
"Apa jawaban BPK," tanya majelis hakim.
"Ya kalau tim auditornya, 'wah nggak berani kalau merekomendasikan itu'," kata Setya.
(ams/dhn)











































