Mulyana Menolak Dinonaktifkan

Mulyana Menolak Dinonaktifkan

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2005 13:45 WIB
Jakarta - Mulyana W. Kusumah bersikukuh menolak dinonaktifan selaku anggota KPU. Mulyana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan penonaktifan dirinya dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Pernyataan Mulyana ini disampaikan putrinya, Gina Sintayana, kepada wartawan usai menjenguk ayahnya di Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2005) siang.Hal itu disampaikan Gina, terkait surat dari KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana selaku Ketua dan angggota KPU.Mulyana, sebagaimana dikutip Gina, mengatakan KPK menggunakan dasar hukum pada UU No 30/2002 tetang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alhasil, KPK berwenang memerintahkan pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara dari jabatannya.Namun, lanjut Gina, ayahnya berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang tidak mengatur masalah penonaktifkan anggota KPU. Dalam pasal 144 ayat 1 pada UU tersebut hanya dinyatakan jabatan anggota KPU berakhir sampai maret 2006. Menurut Mulyana, seharusnya ada konsultasi antara Presiden SBY dengan DPR. Konsultasi ini harus dilakukan karena tidak adanya prosedur legal untuk penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota KPU."Seharusnya Presiden meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Tujuannya untuk mendapatkan kesepakatan tentang urgensi 'penghukuman sebelum persidangan', berupa pemberhentian sementara anggota KPU yang menjadi tersangka," jelas Gina.Oleh sebab itu, lanjut Gina, dapat diambil langkah transisi dalam bentuk menyusun UU baru. UU baru ini untuk mengamandemen pasal-pasal dalam UU Pemilu. Amandemen pernah dilakukan ketika UU No 4/2000 dikeluarkan. UU No 4/200 ini tentang perubahan UU No 3/1999, khususnya hanya mengatur amandemen soal KPU atau mengeluarkan peraturan pemeintah pengganti UU.Mulyana dalam surat tersebut juga kembali menegaskan, dirinya atau setiap orang yang disangka, ditahan atau dituntut ke pengadilan harus tetap berpegang kepada asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan memutuskan dirinya bersalah.Ini sesuai pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan diatur oleh UU No 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. "Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU No 14/1970 yang diubah melalui UU No 35/1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, serta pasal 18 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," papar Gina. (ism/)


Berita Terkait