"Bahayanya memang sama dengan PCC, apalagi kalau digunakan oleh orang-orang yang tidak tahu kandungannya itu apa," jelas Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Senin (9/10/2017).
Eko mengatakan pil Zenith masuk daftar obat keras golongan G. Obat ini pun sudah ditarik dari peredaran sejak 2016 atau tiga tahun setelah PCC ditarik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pil Zenith merupakan obat antidepresan yang juga digunakan untuk mengobati kejang otot dan gangguan otot akut. Obat jenis ini biasanya digunakan kuli bangunan untuk mengatasi pegal.
"Ini dijualnya Rp 25 ribu per butir, jadi memang murah sekali harganya untuk orang-orang yang tidak mampu membeli ekstasi, mereka menyalahgunakan obat-obatan keras," sambung Eko.
Eko menambahkan pada dasarnya semua jenis obat yang harus sesuai resep dokter berbahaya apabila dikonsumsi tidak sesuai dosis yang tepat. Tidak hanya gangguan kesehatan sementara, penyalahgunaan obat secara berlebihan dapat menimbulkan kematian.
Polda Kalsel menggerebek gudang berisi 7.320.000 butir pil Zenith di Banjarmasin. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini