"Kemarin ada staf Depdagri yang diminta tukerin dolar, apa memang begini sistemnya?" tanya majelis hakim pada Gamawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Staf yang dimaksud yaitu Kasubag TU Pimpinan Dukcapil bernama Suciati. Namun, Gamawan mengaku tidak tahu tentang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Gamawan juga mengaku tidak tahu tentang pemberian uang dari Andi ke Irman dan Sugiharto. Dia mengaku baru tahu ketika kasus tersebut telah masuk ke pengadilan.
"Terdakwa memberikan uang Rp 18 miliar ke Sugiharto-Irman, itu bagaimana?" tanya majelis hakim.
"Tahunya waktu di persidangan. Dulu kan tidak tahu," jawab Gamawan.
Gamawan pun mengaku bila Irman tidak pernah melapor padanya sama sekali tentang uang. Dia hanya menyebut BPK yang seharusnya melakukan audit.
"Bagaimana audit itu?" tanya hakim.
"Mestinya itu BPK, yang mulia," jawab Gamawan.
"Pak Irman tidak pernah lapor ke saya. Saya tanya dari mana dananya, 'dari uang saya saja pak'. Dari mana uangnya? 'Dari tabungan saya dikit-dikitlah'," kata Gamawan menirukan Irman. (ams/dhn)











































