"Sudah saya 98 persen. PAN maksudnya kan? Saya semalam (menyelesaikan itu), makanya telat (datang ke sini) karena begadang. Selesaikan itu 98 persen," ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Zulkifli mengungkapkan, dirinya merasa kesulitan mengisi sipol karena tidak diberikan format pengisian. Ia juga merasa kesulitan karena harus mengetik semuanya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dirinya sampai menurunkan 40 orang untuk membantunya mengetik persyaratan sipol. Ia butuh waktu satu minggu untuk merampungkan keseluruhan syarat sipol itu.
"Saya itu pakai 40-an anak, ngetik satu-satu kan, bayangkan itu sampai malam, sampai jam 24.00 WIB. Waktunya kan mepet, terbatas, nah kalau sejuta Kartu Tanda Anggota (KTA) saja bayangkan ngetik alamatnya itu banyak itu butuh waktu satu minggu," tutur Zulkifli.
Partai politik peserta Pemilu 2019 wajib mengisi data dalam sipol sebagai syarat mendaftar. Hal ini tertuang dalam PKPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Begitu sudah ada partai yang mendaftar, dan dinyatakan lengkap, artinya dokumen sudah diterima KPU. Maka akan dibuka aksesnya sehingga publik juga bisa mengetahui, partai apa yang sudah mendaftar. Kemudian kepengurusannya di mana saja, siapa nama pengurusnya, kantornya di mana, nanti publik akan mengetahui," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). (yas/bag)










































