"Soal kepergian ke Singapura, Anda pernah pergi bersama Irman dan Sugiharto?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Gamawan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Saat itu, menurut Gamawan, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen mengajaknya ke Singapura. Gamawan pun mau saja diajak karena tengah libur pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu saya bayar sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, Yang Mulia, karena hari Sabtu, Minggu-nya libur, Yang Mulia," Gamawan menambahkan.
Dalam perkara yang sama, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah. Irman divonis 7 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini