Marlina merupakan Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, 2006-2016. Setelah selesai menjabat, perlahan Marlina disidik atas dugaan kejahatan korupsi yang dilakukannya.
Kasus yang menjerat Marlina yaitu dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp 1,25 miliar yang ditangani Polres Bolaan Mongondow. Namun rupanya KPK telah melakukan supervisi atas kasus itu sejak 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat kerja sama yang baik antara KPK dan Polri, sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke pengadilan tipikor. Enam di antaranya sudah dijatuhi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Berikut 6 orang itu:
1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (baru) Cimmy Wua
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (lama) Mursid Potabuga
3. Pengguna Anggaran Ferri Sugeha
4. Kuasa Pengguna Anggaran Farid Asimin
5. Bendahara Umum Daerah Ikram Lasinggaru
6. Kepala Dinas Pertambangan Suharjo Makalalag
Namun, Marlina--yang juga tersangkut kasus yang sama--masih melakukan proses banding atas kasus tersebut.
"Semoga indikasi suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti, karena selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada 1 perkara yang berada di tahap penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD. Informasi yang kami terima, berkas masih antara Polri dan Kejaksaan," jelas Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aditya ditangkap KPK dalam upaya menyuap Sudiwardono. Aditya ingin membebaskan ibunya, Marlina Moha, yang sudah divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2011-2016 dan 2006-2011 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini