Olah TKP dilakukan di ruko kawasan Harmoni Plaza, Jalan Suryopranoto, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Polisi datang bersama kelima tersangka sekitar pukul 13.15 WIB.
Kelima tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya lantas turun dari mobil dan berbaris masuk ke ruko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, yang memimpin olah TKP itu, meminta salah satu tersangka membuka rolling door berwarna biru. "Buka pintunya," jelas Tahan.
Selanjutnya, kelima tersangka bersama Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri, dan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno serta beberapa penyidik memasuki ruko tersebut. Media tidak diperkenankan masuk.
![]() |
Penggerebekan kasus ini dilakukan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga soal adanya aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di ruko tersebut.
Polisi menetapkan enam tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI. (cim/idh)