Polisi Gelar Olah TKP Kasus 51 Pria Diduga Gay di Harmoni

Polisi Gelar Olah TKP Kasus 51 Pria Diduga Gay di Harmoni

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 13:45 WIB
Olah TKP kasus 51 pria diduga gay. (Cici/detikcom)
Jakarta - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus 51 pria yang diduga gay di Spa T1 di Gambir, Jakarta Pusat. Para tersangka dihadirkan dalam olah TKP ini.

Olah TKP dilakukan di ruko kawasan Harmoni Plaza, Jalan Suryopranoto, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Polisi datang bersama kelima tersangka sekitar pukul 13.15 WIB.

Kelima tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya lantas turun dari mobil dan berbaris masuk ke ruko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Gelar Olah TKP Kasus 51 Pria Diduga Gay di HarmoniOlah TKP kasus 51 pria diduga gay. (Cici/detikcom)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, yang memimpin olah TKP itu, meminta salah satu tersangka membuka rolling door berwarna biru. "Buka pintunya," jelas Tahan.

Selanjutnya, kelima tersangka bersama Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri, dan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno serta beberapa penyidik memasuki ruko tersebut. Media tidak diperkenankan masuk.

Polisi Gelar Olah TKP Kasus 51 Pria Diduga Gay di HarmoniOlah TKP kasus 51 pria diduga gay. (Cici/detikcom)

Penggerebekan kasus ini dilakukan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga soal adanya aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di ruko tersebut.

Polisi menetapkan enam tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI. (cim/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads