"Yang dikeluhkan warga kita itu masalah jam kerja proyek itu yang kadang sampai pukul 22.00 WIB kadang sampai 24 jam. Ya memang kalau pengecoran nggak mungkin dilakukan siang hari," kata Lurah Kampung Tengah Tarmiji kepada detikcom di kantornya, Kampung Tengah, Kramat Jati, Senin (9/10/2017).
Tarmiji mengatakan jam kerja proyek yang hingga larut malam tersebut mengganggu waktu istirahat warga Perumahan Alba Residence. Ditambah lagi, menurut Tarmiji, terkadang para pekerja proyek tersebut, jika sedang beristirahat, sering membakar sampah dan menyalakan musik terlalu keras pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmiji juga mengatakan, terkait keluhan warga tersebut, pihaknya telah memanggil perwakilan proyek dan perwakilan warga perumahan untuk membahas hal itu. Pertemuan tersebut dilakukan pada 23 September 2017.
"Kemarin sudah dirapatkan tanggal 23 September 2017 itu semua. Namun sampai saat ini saya belum dapat lagi laporan dari tanggal 26 September 2017 itu katanya mandor proyek akan menyampaikan hasilnya itu ke pimpinan proyek disetujui atau tidaknya. Kalau sampai tanggal 2 Oktober 2017 belum dilaksanakan, mungkin warga akan bergerak kembali," ucapnya.
Namun Tarmiji menyebut hingga saat ini pihak kelurahan belum mendapatkan laporan dari warga ataupun pihak proyek mengenai hasil rapat tersebut disetujui atau tidak. Padahal dalam rapat sebelumnya disepakati pada 2 Oktober 2017 tuntutan warga tersebut sudah harus direalisasi.
"Kita akan undang kembali kalau memang belum ada realisasinya," tegas dia.
Berikut ini isi notulen kesepakatan hasil rapat warga dengan perwakilan proyek RSUD Kramat Jati.
1. Hari Selasa (26/9) akan ada keputusan, persetujuan hasil meeting dari RSO PP Urban tentang penyelesaian jam kerja. Maksimal disampaikan pukul 20.00 WIB pada hari kerja dan pukul 18.00 WIB pada hari libur.
2. Crane parkir tidak lagi diarahkan ke perumahan Alba.
3. Bedeng akan dipindah/direlokasi ke luar proyek.
4. Tanggal (2/10) keputusan final pelaksaan keinginan warga.
5. Tanggal (2/10) efektif pelaksanaan tuntutan warga atas pelaksanaan pembangunan RSUD Kramat Jati.
6. Kompensasi atas warga yang mengalami kerugian material. (ibh/jor)