Hary Tanoe: Alhamdulillah Perindo Partai Pertama Daftar Pemilu 2019

Hary Tanoe: Alhamdulillah Perindo Partai Pertama Daftar Pemilu 2019

- detikNews
Senin, 09 Okt 2017 13:41 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai politik (parpol) pertama yang mendaftarakan diri sebagai parpol peserta pemilu 2019. Ketua Umumnya, Hary Tanoesoedibjo senang parpolnya jadi yang pertama.

"Kami telah sampaikan seluruh dokumen yang telah dibutuhkan, dan perlu kami sampaikan yang mendaftar bukan DPP dari Partai Perindo saja ini dilakukan serentak di seluruh Tanah Air oleh seluruh pengurus DPP atau kabupaten kota Partai Perindo yang jumlahnya 514 di seluruh Indonesia," ujar Hary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).


Hary mengatakan dirinya bersyukur Partai Perindo menjadi Parpol pertama dalam pendaftaran. Ia berharap dapat melewati tahap verifikasi, serta dapat ikut serta menjadi peserta Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kami bersyukur partai perindo adalah partai pertama kali mendaftar, sesuai penjelasan KPU. Yang menunjukan keseriusan dari Partai Perindo,"kata Hary.

"Tentu harapan kami, kami bisa lewati verifikasi dengan baik, sehingga Partai Perindo mampu dan akan ikut serta sebagai peserta pemilu 2019 nanti," sambungnya.

Hary menegaskan tidak ada kendala dalam pengisian data ke dalam Sistem informasi partai politik (Sipol). Menurutnya Partai Perindo, mampu mengatasi segala syarat administrasi terkait data Sipol.

"Saya ingin tambahkan sekali lagi terkait dengan sipol ternyata tidak ada masalah buktinya kami Partai Perindo mampu mengatasi segala administrasi terkait dengan Sipol itu sendiri," ujar Hary.


Setiap Parpol yang akan mendaftar diwajibkan mengunggah dokumen syarat pendaftaran Sipol KPU. Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu.

Tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads