"Kami telah sampaikan seluruh dokumen yang telah dibutuhkan, dan perlu kami sampaikan yang mendaftar bukan DPP dari Partai Perindo saja ini dilakukan serentak di seluruh Tanah Air oleh seluruh pengurus DPP atau kabupaten kota Partai Perindo yang jumlahnya 514 di seluruh Indonesia," ujar Hary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Hary Tanoe: Kami Dukung Pemerintahan Jokowi |
Hary mengatakan dirinya bersyukur Partai Perindo menjadi Parpol pertama dalam pendaftaran. Ia berharap dapat melewati tahap verifikasi, serta dapat ikut serta menjadi peserta Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu harapan kami, kami bisa lewati verifikasi dengan baik, sehingga Partai Perindo mampu dan akan ikut serta sebagai peserta pemilu 2019 nanti," sambungnya.
Hary menegaskan tidak ada kendala dalam pengisian data ke dalam Sistem informasi partai politik (Sipol). Menurutnya Partai Perindo, mampu mengatasi segala syarat administrasi terkait data Sipol.
"Saya ingin tambahkan sekali lagi terkait dengan sipol ternyata tidak ada masalah buktinya kami Partai Perindo mampu mengatasi segala administrasi terkait dengan Sipol itu sendiri," ujar Hary.
Setiap Parpol yang akan mendaftar diwajibkan mengunggah dokumen syarat pendaftaran Sipol KPU. Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu.
Tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (tor/tor)