"Masih kita dalami, kemarin ada beberapa surat-surat. Suratnya ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Namun Argo mengaku belum memastikan jenis senjata api tersebut. "Masih kita dalami," Argo menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tinggal proses, sudah berjalan. Sekarang sudah diperiksa beberapa saksi terkait kejadian itu dan visum juga kita mintakan juga," kata Argo.
Anwari ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Tentu Polsek Kebayoran Lama yang menangani dan yang bersangkutan tersangka inisial A sudah ditahan di Polsek Kebayoran Lama," tutur Argo.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (6/10) malam lalu di parkiran Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Anwari tidak terima diminta uang parkir oleh petugas parkiran.
Ia pun memarahi petugas parkir tersebut. Tidak hanya itu, Anwari sempat melepaskan tembakan ke atas. (mei/dhn)