"Jadi hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Jadi nanti disusun mulai dari halaman satu sampi terakhir, dibuat resume dan setelah selesai dikirim ke jaksa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Argo melanjutkan, berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan ini. "Jadi nanti tugas penyidik selesai, mudah-mudahan minggu ini kita kirim secepatnya ke Kejati DKI," ungkap Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi dan saksi ahli dan sudah kumpulkan barang bukti, alat bukti," imbuh Argo.
Sementara ini Jonru masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jonru dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP. (mei/jor)











































