Polisi Segera Limpahkan Berkas Ujaran Kebencian Jonru ke Kejati DKI

Polisi Segera Limpahkan Berkas Ujaran Kebencian Jonru ke Kejati DKI

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 12:07 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Ujaran Kebencian Jonru ke Kejati DKI
Foto: Seysha Desnikia/detikcom
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian (hate speech) tersangka Jonru Ginting. Pekan ini, polisi segera melimpahkan berkasnya ke Kejati DKI Jakarta.

"Jadi hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Jadi nanti disusun mulai dari halaman satu sampi terakhir, dibuat resume dan setelah selesai dikirim ke jaksa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Argo melanjutkan, berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan ini. "Jadi nanti tugas penyidik selesai, mudah-mudahan minggu ini kita kirim secepatnya ke Kejati DKI," ungkap Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah didapatkan polisi.

"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi dan saksi ahli dan sudah kumpulkan barang bukti, alat bukti," imbuh Argo.

Sementara ini Jonru masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jonru dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP. (mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads