Sebanyak 8 rekomendasi di antaranya menitikberatkan pada aspek regulasi seperti UU Tipikor, KUHP dan KUHAP. Namun, rekomendasi terkait regulasi itu hingga kini belum ditindaklanjuti seluruhnya. KPK melihat kendalanya justru datang dari DPR.
"Salah satunya (rekomendasi UNCAC) ketidaklengkapan regulasi. Ketidaklengkapan ini harusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan parlemen. Itu yang belum dilaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Fourth Points, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, poin-poin dalam revisi UU Tipikor, KUHP dan KUHAP juga dibahas bersama. Tapi sayang, draft yang sudah disusun dan diserahkan ke DPR itu malah tidak masuk ke dalam prolegnas.
"Draft-nya sudah ada di DPR. Cuma nggak masuk prolegnas. Jadi itu ndak dijadikan prioritas, padahal itu seharusnya prioritas. Kemenkum HAM sudah masukan draft-nya ke DPR," terangnya.
Sementara itu, menurut Deputi Informasi dan Data KPK, Hari Budiarto hasil pemeriksaan UNCAC pertama terdapat 32 rekomendasi. 25 rekomendasi terkait perundangan-undangan, 9 rekomendasi mengenai kriminalisasi tindak pidana korupsi, 2 rekomendasi mengenai sistem pemidanaan dalam KUHAP.
"Selanjutnya, 1 buah rekomendasi mengenai perampasan aset, 2 buah rekomendasi mengenai ekstradisi, 9 buah rekomendasi mengenai bantuan timbal balik masalah pidana, 2 buah rekomendasi terkait peraturan lainnya, serta 7 rekomendasi terkait kajian, evaluasi dan kegiatan lainnya" papar Hari di lokasi yang sama. (jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini