Kasus BLBI, KPK Panggil Kembali Eks Direktur BII Dira Kurniawan

Kasus BLBI, KPK Panggil Kembali Eks Direktur BII Dira Kurniawan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 10:38 WIB
Eks Direktur BII Dira Kurniawan Mochtar (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Dia rencananya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rencananya, Dira akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dira Kurniawan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pernah memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (3/5) lalu. Dira juga pernah dicekal KPK pada 2007. Pencekalan disampaikan kepada Imigrasi pada 9 Oktober 2007.

Kasus SKL BLBI ini terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads