"Saya selaku pimpinan Kepolisian Polsek Kuta mengimbau, Kepolisian Negara RI sudah jelas menyampaikan bahwa menggunakan handphone (ponsel) saat mengendarai motor ataupun kendaraan motor lainnya itu dilarang. Sudah jelas-jelas itu," tegas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara saat dihubungi detikcom, Minggu (8/10/2017) malam.
Menurut I Wayan Sumara, penggunaan ponsel berpotensi membahayakan diri maupun pengguna jalan lainnya. Perbuatan tersebut juga melanggar aturan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Pemobil Ngamuk Ditegur, Ciut Setelah Tahu Penegurnya Polisi
Secara logika, kata I Wayan Sumara, orang yang memperhatikan layar ponsel tentu konsentrasinya terbagi dengan jalan di depannya saat berkendara. Menggunakan ponsel saat berkendara juga mencerminkan egoisme.
"Jalan umum adalah milik publik. Bukan milik sendiri. Dengan begitu kan menggunakan ego pribadi, 'Saya menggunakan HP, mengendarai motor seenaknya, saya ndak masalah', ndak ada itu. Itu bagian dari ego pribadi. Mari kita perhatikan kepentingan orang lain," anjurnya.
Seharusnya oknum pelanggar seperti itu, menurut Wayan, bisa saja ditilang. Namun, hal ini sulit dilakukan sebab mereka pandai berkelit.
"Kadang-kadang pas kelihatan polisi mungkin dia menghindar. Kadang-kadang kalau dia tahu, mungkin polisi, mungkin dia tidak menggunakan HP. Tapi karena menurut dia itu bukan polisi, itu kan bagi masyarakat yang kebiasaan melanggar kan begitu, kalau ada polisi berusaha dia nggak melanggar. Tapi setelah lewat polisi, pelanggaran kembali lagi," tutur I Wayan Sumara.
Pada Sabtu (7/10) lalu akun FB Ngurah Adi mengunggah video pemobil yang ngamuk dengan menghentikan mobil di tengah jalan. Dia lalu menghampiri orang yang sebelumnya menegur ketika dirinya bermain ponsel. Ternyata setelah tahu yang menegur seorang polisi, pria ini balik badan karena ciut nyali. Kini unggahan tersebut sudah dibagikan 10 ribu kali. (nif/jbr)