Dicari, Anggota Baru KPPU!
Selasa, 24 Mei 2005 09:19 WIB
Jakarta - Berminat jadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? Keanggotaan masa jabatan 2000-2005 akan segera berakhir. Terbuka lowongan bagi Anda. Ayo buruan daftar!Panitia seleksi pemilihan calon anggota KPPU telah membuka pendaftaran sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2005. Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Syaratnya, Anda haruslah warga negara Indonesia, usia minimal 30 tahun, maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jujur, adil, dan berkelakuan baik.Berikutnya, bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi. Tidak pernah dipidana. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.Lalu, tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Artinya, sejak Anda menjadi anggota komisi, maka tidak boleh menjadi anggota dewan komisaris atau pengawas atau direksi suatu perusahaan, anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi, pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan seperti konsultan, akuntan publik dan penilai, atau pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.Jika Anda memenuhi syarat, maka harus melengkapi administrasi dan menyampaikannya ke panitia seleksi. Keterangan lengkap bisa dilihat pada situs resmi www.kppu.go.id.Seleksi terdiri dari administrasi, psikotes, substansi, dan seleksi akhir untuk mengetahui kualitas dan integritas. Nama calon yang yang lulus akan diumumkan secara terbuka melalui media massa untuk mendapat masukan dari publik dan selanjutnya diusulkan kepada presiden.Panitia seleksi memegang teguh pada prinsip independensi dan tidak memihak siapa pun. Diharapkan putra putri terbaik Indonesia yang berkompetensi tinggi di bidang persaingan usaha dapat menjadi anggota KPPU periode 2005-2010.
(sss/)











































