"Sindikat ini meng-cover kegiatannya dengan berjualan toko-toko obat," kata Dirresnarkoba Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/10/2017).
Polisi telah menggeledah toko obat milik tersangka. Dari rumah salah satu tersangka, tidak hanya sabu yang ditemukan tapi juga obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwondo menyebut toko obat milik tersangka adalah toko legal. Namun, saat digeledah, ternyata ditemukan obat-obat yang dilarang oleh pemerintah untuk dipasarkan.
"Toko obatnya ada di daerah Koja, Jakarta Utara," terang Suwondo.
Sebelumnya, 20,419 Kg milik tersangka itu ditaruh di dalam bungkus teh China. Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yas/idh)











































