Pengedar Sabu 20 Kg Buka Toko Obat untuk Kelabui Polisi

Pengedar Sabu 20 Kg Buka Toko Obat untuk Kelabui Polisi

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Minggu, 08 Okt 2017 19:01 WIB
Foto: Polisi menangkap 5 tersangka peredaran sabu. (Parastiti-detikcom)
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 20,419 Kg. Para tersangka berjualan obat untuk menutupi bisnis narkobanya.

"Sindikat ini meng-cover kegiatannya dengan berjualan toko-toko obat," kata Dirresnarkoba Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/10/2017).

Polisi telah menggeledah toko obat milik tersangka. Dari rumah salah satu tersangka, tidak hanya sabu yang ditemukan tapi juga obat-obatan terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan kemarin ke tempat toko obat. Di rumahnya juga kita sudah menemukan beberapa obat yang dilarang," ujar Suwondo.

Suwondo menyebut toko obat milik tersangka adalah toko legal. Namun, saat digeledah, ternyata ditemukan obat-obat yang dilarang oleh pemerintah untuk dipasarkan.

"Toko obatnya ada di daerah Koja, Jakarta Utara," terang Suwondo.

Sebelumnya, 20,419 Kg milik tersangka itu ditaruh di dalam bungkus teh China. Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads