"Jadi di sini telah berhasil kami sita adalah total seluruhnya 20,419 kg narkoba jenis sabu. Narkoba jenis sabu tersebut terbungkus dalam bungkus yang disebut teh dengan mereknya 'Guanyinwang'," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/10/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada transaksi narkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RZ ditemukan 3,3 Kg. Berangkat dari kejadian tersebut kemudian tim melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah tersangka. Kita mendapatkan informasi bahwa ada barang atau sabu itu sebanyak 7 kilo lagi menurut kesaksian RZ," tambah Suwondo.
![]() |
RZ juga mengaku 7 kg sabu tersebut ia simpan di kediamannya di Jalan Alur Laut, Koja, Jakarta Utara. Namun RZ sudah memindahkan barang tersebut saat digeledah polisi.
"Ternyata barang sudah dipindahkan oleh tersangka Razali. Kita tahu ada beberapa orang yang terlibat. Lalu kita lakukan pengejaran dan penangkapan sampai ke Pangandaran, Jawa Barat," ujar Suwondo.
20,419 kg sabu, polisi juga menyita 10 handphone, 1 kartu ATM BRI, 1 ransel merek tracker, 1 ransel merek lodsvek, 1 timbangan elektronik, 5 pak plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 unit mobil Honda CRV.
Kelima orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman seumur hidup. (yas/idh)