"Dari Maret itu sudah ada catatan, seperti papan tempat usaha. Itu kita tuangkan di BAP," kata Kasi operasi Satpol-PP Pemprov DKI, Harry Aprianto di T1 Spa, Ruko Plaza Harmoni, Jl Surya Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).
Harry mengatakan, ruko itu mengantongi izin usaha fitnes atau pusat kebugaran. Namun, pada praktiknya dibikin jadi tempat spa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecekan itu berkala. Tapi nggak setiap hari, kan banyak (usaha pariwisata), fisik kita terbatas. terakhir itu bulan Maret ada pengawasan," ucap Harry.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan 51 pengunjung ruko yang dipakai untuk aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di ruko itu. Polisi menyebut penggunaan lokasi tersebut sebagai upaya kamuflase.
"Jadi intinya kasus ini, kelompok ini menggunakan tempat spa ini untuk kamuflase sehingga tak kelihatan, sehingga dia masuk ke tempat spa ini bisa sendirian, bisa berdua, ini laki-laki ya. Berdua itu sudah pasangan, kemudian dia masuk ke tempat spa itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). (idh/idh)