"Kedua pelaku bernama Marzuki (48) dan Nurma (40). Mereka sepupuan," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu kepada detikcom, Minggu (8/10/2017).
Wilson mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/10) pukul 11.00 WIB di salah satu pool bus, Jalan Tritura, Kota Medan. Penangkapan bermula saat personel dari Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, diketahui kedua pelaku akan menuju ke Batam. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap masing-masing barang bawaan mereka.
"Satu tas ditemukan ganja 7 kilogram. Kemudian diperiksa lagi tas yang satu lagi ditemukan 7 kilogram ganja. Total ganja yang disita 14 kilogram," jelas Wilson.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang berinisial N dari Aceh.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (bag/bag)











































