Berdasarkan PP No 94/2012 yang dikutip detikcom, Minggu (8/10/2017), Ketua Pengadilan Tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta per bulan. Gaji itu ditambah gaji pokok sebesar Rp 6 jutaan. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga mendapatkan tunjangan mobil dinas, rumah dinas, dan honor lain terkait tugasnya. Dalam sebulan, maka Ketua Pengadilan Tinggi bisa mengantongi Rp 50 juta.
"Tidak bisa disangka lagi bahwa hal ini adalah sangat mengecewakan dan memprihatinkan dari MA walaupun ini bagian dari upaya MA dan KPK untuk membersihkan aparatur-aparatur pengadilan termasuk hakim," kata Ketua MA Pengawasan, hakim agung Sunarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penangkapan dirinya, Sudiwardono tidak mengatakan apapun kepada media saat digelandang keluar dari KPK pada Minggu (8/10) dini hari. Memakai batik biru berbalut rompi oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan.
Berikut daftar tunjangan hakim di Pengadilan Tinggi (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain):
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim tinggi Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim tinggi Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim tinggi Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim tinggi Madya Muda Rp 27,2 juta (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini