19 KPUD Siap Jamin Nazaruddin dan Mulyana Jadi Tahanan Kota
Selasa, 24 Mei 2005 03:16 WIB
Jakarta - Sebanyak 19 KPU Daerah pasang badan. Mereka siap menjadi jaminan agar Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Anggota KPU Mulyana W Kusumah menjadi tahanan kota.Hal itu dilakukan dalam rangka menunjukkan solidaritas dan soliditas KPU sebagai organisasi, menyusul penahanan terhadap Nazaruddin dan Mulyana dalam kasus dugaan korupsi di KPU dan penyuapan terhadap auditor BPK.Demikian disampaikan perwakilan dari KPUD DKI Jakarta Muflizar dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005).KPU dan 19 KPUD mengadakan rapat selama 3,5 jam hingga pukul 19.30 WIB. Turut hadir pejabat sementara Ketua KPU Ramlan Surbakti dan Anggota KPU Chusnul Mariyah."Jika dimungkinkan, kita ingin meminta supaya Pak Nazaruddin dan Pak Mulyana untuk menjadi tahanan luar. Kita siap memberikan penjaminan kalau dimungkinkan secara hukum," ungkap Muflizar.Menurutnya, Nazaruddin dan Mulyana sangat dibutuhkan untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung Juni 2005. Apalagi KPUD mengadakan koordinasi dengan KPU pusat untuk program Pilkada yang sedang berlangsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."Penjaminan akan dilaksanakan secepatnya kalau nanti kita sudah ketemu dengan kuasa hukum masing-masing. Bentuk konkretnya adalah penjaminan pribadi," kata Muflizar.Perwakilan dari KPUD Jawa Timur Didi menyayangkan berkembangnya wacana di media massa tentang pemberhentian semua anggota KPU pusat dan pembekuan organisasi KPU."Sebaiknya wacana itu tidak dikembangkan dulu karena keadaannya belum separah itu. Roda keorganisasian masih berjalan dan di daerah dan Pilkada masih dijadwalkan seperti semula," ujarnya.Dia pun menduga-duga ada skenario di belakang wacana tersebut. "Kita belum tahu apa, tapi kita belum melihat itu secara faktual," tambah Didi.Perwakilan dari KPUD Kalimantan Selatan Ramli menilai telah terjadi demoralisasi yang luar biasa di KPU pusat. Namun pihaknya mencoba bertahan dengan menunjukan prestasi bahwa Pilkada bisa sukses dilaksanakan.Dia juga menyesalkan pemberitaan selama ini yang sudah mengarah kepada trial by the press. Karena hak jawab sangat kurang dilakukan, masyarakat tergiring kepada pembentukan opini publik yang menghakimi KPU di seluruh Indonesia."Begitu juga dengan wacana pergantian anggota KPU. Padahal anggota KPU yang ditahan baru jadi tersangka dan belum terbukti bersalah. Kita seharusnya menghormati asas praduga tak bersalah," kata Ramli.Perwakilan KPUD Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah menyoroti pembentukan Desk Pilkada oleh Depdagri. Menurutnya hal itu tidak tercantum dalam UU 32/2004 dan PP 6/2005. Jadi Desk Pilkada muncul lewat Keputusan Mendagri. Hal itu membuat regulasi Pilkada menjadi tumpang tindih."Secara operasional di lapangan, Desk Pilkada itu tidak ada. Kalau berfungsi, saya yakin KPU-KPU di kabupaten/kota yang sekarang terjadi huru-hara karena kantornya disegel itu akan berjalan dengan lancar," tukasnya.
(sss/)











































