"Saya sudah dengar, dan kita akan cek surat-surat dan izinnya. Soalnya, Izinya ke PTSP Gambir, Jakarta Pusat," ucap Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni, saat dihubungi detikcom, Minggu (8/10/2017).
Toni mengatakan sanksi kepada T1 sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Kemungkinan besar, T1 akan ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni mengatakan akan memanggil beberapa instansi terkait. Keputusan terkait sanksi akan dikeluarkan pada Senin (9/10).
"Senin kita koordinasi dengan instansi terkait. Biar jelas hasil keputusannya," kata Toni.
Sebelumnya Polisi menciduk 51 pengunjung ruko yang dipakai untuk aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sebuah tempat spa di Jakarta Pusat. Polisi menyebut penggunaan lokasi tersebut sebagai upaya kamuflase.
"Jadi intinya kasus ini, kelompok ini menggunakan tempat spa ini untuk kamuflase sehingga tak kelihatan, sehingga dia masuk ke tempat spa ini bisa sendirian, bisa berdua, ini laki-laki ya. Berdua itu sudah pasangan, kemudian dia masuk ke tempat spa itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Jakpus, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Sabtu (7/10/2017). (aik/dnu)











































