"Kejadian kemarin diakui bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas parkir di Gandaria Mall," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, di Polsek Kebayoran Lama, Jl Praja II, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017) dini hari.
Tembakan dari pistol yang dipegang Anwari dilepaskan ke arah atas. Si petugas parkir sampai sujud-sujud mohon ampun ke Anwari supaya tidak dianiaya lebih lanjut. Anwari bertindak beringas karena emosinya menggelegak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merasa ada Peraturan Daerah yang mengatur bahwa mobil dinas berpelat nomor TNI tidak berlu membayar biaya parkir. Saat dijelaskan oleh petugas parkir bahwa mobilnya perlu membayar parkir, dia tidak terima. Akibat aksi beringas Anwari, juru parkir menderita luka.
Anwari dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan. Kini dia menjadi tersangka kasus ini. Namun Anwari belum ditahan.
"Besok dipindahkan ke Kapolres (markas Polres Jakarta Selatan)," kata dia. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini