MA: Ketua PT Manado Izin Ke Jakarta dengan Alasan Dinas

MA: Ketua PT Manado Izin Ke Jakarta dengan Alasan Dinas

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 07 Okt 2017 22:52 WIB
Sudiwardono, penegak hukum yang kini jadi tersangka (dok. Pengadilan Tinggi Manado)
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menceritakan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Suwardono ke Jakarta pada Kamis (5/10). Menurut Suhadi alasannya karena ada urusan dinas.

"Menurut informasi di Manado bahwa pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti peringatan hari angkatan bersenjata Indonesia di Manado itu beliau pamit kepada wakil ketua pengadilan tinggi untuk ke Jakarta karena mau ada urusan dinas katanya," jelas Suhadi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (7/10/2017).

Lebih lanjut, Suhadi menuturkan kabarnya OTT dilakukan pada Jumat (6/10) malam. Suhadi pun menyampaikan kekecewaannya terhadap Suwardono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian beliau ke Jakarta pada hari Kamis (5/10). Menurut informasi dari sana, kejadian pada malam Sabtu," turur Suhadi.

"Tidak bisa disangka lagi bahwa hal ini adalah sangat mengecewakan dan memprihatinkan dari MA walaupun ini bagian dari upaya MA dan KPK untuk membersihkan apartur-apararur pengadilan termasuk hakim," ucap dia.

Suhadi juga menegaskan jika hakim melanggar kode etik perilaku. Maka harus siap melaksanakan sanksi sesuai ketentuannya.

"Ada kode etik prilaku hakim dalam melaksanakan tugas dan sanggup untuk menerima sanksi bila melanggar ketentuan itu," kata dia.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Jumat (6/10) malam dan telah menetapkan anggota DPR RI Komisi XI Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap hakim untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya.

"Ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PT Sulut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya.

(lkw/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads