Kena OTT, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan Sementara

Kena OTT, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan Sementara

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 07 Okt 2017 22:36 WIB
Foto: Jumpa pers tentang OTT KPK kasus Manado (Hary Lukita Wardhani)
Jakarta - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto memastikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono diberhentikan sementara. Hal itu sesuai dengan prosedur yang ada di MA.

"Pada hari ini juga terhitung tanggal 7 Oktober yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," tegas Sunarto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).

Namun surat pemberhentian tersebut tidak dapat ditandatangani hari ini. Suwardono hanya akan menerima gaji pokok sebesar 50% nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan karena ini hari libur maka surat pemberhentiannya baru ditandatangani besok. (Suwardono) Hanya menerima gaji pokok sebesar 50% sekitar Rp 2,6 juta," jelasnya.

Sunarto membeberkan jika informasi OTT tersebut didapat dari apartur peradilan yang sayang dengan lembaganya. Menurutnya masih banyak apartur yang tidak rela lembaganya dinodai oknum bandel.

"Jadi percayalah bahwa aparatur MA dan aparatur pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik itu tidak bisa menerima dan tidak rela bilamana ada rekannya yang masih ingin menodai MA dan badan peradilan itulah kira-kira sumber informasi kita dan sesuai dengan prosedur yang ada di MA," terangnya.

"Maka seluruh aparatur MA dan peradilan sebaiknya berubah. Jangan takut untuk berubah kearah yang lebih baik tapi takut pada diri yang tidak ingin berubah," pungkasnya.

[Gambas:Video 20detik]

(lkw/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads