"Pada hari ini juga terhitung tanggal 7 Oktober yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," tegas Sunarto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Namun surat pemberhentian tersebut tidak dapat ditandatangani hari ini. Suwardono hanya akan menerima gaji pokok sebesar 50% nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto membeberkan jika informasi OTT tersebut didapat dari apartur peradilan yang sayang dengan lembaganya. Menurutnya masih banyak apartur yang tidak rela lembaganya dinodai oknum bandel.
"Jadi percayalah bahwa aparatur MA dan aparatur pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik itu tidak bisa menerima dan tidak rela bilamana ada rekannya yang masih ingin menodai MA dan badan peradilan itulah kira-kira sumber informasi kita dan sesuai dengan prosedur yang ada di MA," terangnya.
"Maka seluruh aparatur MA dan peradilan sebaiknya berubah. Jangan takut untuk berubah kearah yang lebih baik tapi takut pada diri yang tidak ingin berubah," pungkasnya.
(lkw/dnu)