"Jumat 6 Oktober kami menerima informasi dugaan suap terhadap hakim tinggi Sulut terhadap putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Ibu Aditya, Marlina Moha, telah divonis 5 tahun di PN Manado bulan Juli 2017 lalu. Suap yang diberikan oleh Aditya ke Sudiwardono dimaksudkan untuk mengamankan putusan banding atas vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10) kemarin malam. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakpus.
(tor/tor)