"Ya jadi tersangka ini ada yang menjadi owner-nya, pengelolanya, kasirnya, ada juga karyawannya yang ngasih beberapa peralatan tadi, ada yang ngasih tiketnya. Jadi semua peran-peran semua kita jadikan tersangka di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Jakpus, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Sabtu (7/10/2017).
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI. Kelima orang yang sudah ditangkap ini tengah diperiksa secara intensif di Polres Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu informasi masyarakat yang ke Polres, kemudian informasi itu kemarin kemudian dilidik anggota Jakpus sehingga tadi malam jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan, kita menemukan ada 51 pengunjung yang laki-laki semuanya," ujar Argo.
Argo menyebut praktik prostitusi gay tak dibenarkan di Indonesia. Pemilik spa yang memfasilitasi aksi ini dapat dijerat hukum.
"Para pemilik kemudian peran pengelolanya itu melanggar UU Pornografi, Pasal 30 juncto 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP. Ini ancamannya 6 tahun," ucap Argo. (jbr/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini