Istri Nazaruddin Diduga Nikmati Dana Taktis KPU

Istri Nazaruddin Diduga Nikmati Dana Taktis KPU

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 19:15 WIB
Jakarta - Temuan demi temuan baru terus mengalir dari penyidikan KPK terhadap korupsi di KPU. KPK menemukan adanya dana taktis di luar Rp 20 miliar. Salah satu penikmatnya, diduga istri Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Memang, semula informasi ini penuh teka-teki. Informasi awal disampaikan kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin, Abidin, kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005).Abidin yang berbicara dengan sangat hati-hati itu menyatakan, KPK menemukan dana taktis di luar Rp 20 miliar, jumlah yang selama ini telah beredar di media massa. Namun, berapa jumlah dana taktis tersebut, Abidin tidak mau membocorkannya. Masih rahasia. Dia hanya menyebutkan, dana tersebut dinikmati juga oleh salah satu tersangka korupsi di KPU yang kini ditahan. Dana tersebut digunakan sang istri tersebut untuk bepergian ke luar negeri dan syukuran, karena suaminya telah mendapatkan gelar di luar negeri. "Pokoknya istri salah satu orang yang saat ini menjadi tersangka. Nama-nama sudah ada di penyidik," kata Abidin. Abidin benar-benar tidak mau menyebutkan siapa tersangka yang dimaksud. Meski begitu, pernyataan Abidin ini tentu diarahkan kepada Nazaruddin Sjamsuddin. Maklum, berdasarkan catatan wartawan, dari empat orang tersangka korupsi KPU, hanya Nazaruddin Sjamsuddin yang pernah dianugerahi gelar kehormatan akademisi di luar negeri. Nazaruddin dianugerahi gelar Profesor Kehormatan dari Monash University, Australia, pada Februari 2005.Benarkah yang dimaksud penikmat dana itu, istri Nazaruddin Sjamsuddin, Ny Nurnida? Dugaan kuat memang seperti itu. Tapi, belum pasti. Sampai sekarang, KPK belum memberikan penjelasan resmi. Begitu juga Nazaruddin belum memberikan keterangan tentang dugaan terhadap istrinya itu. Pada kesempatan itu, Abidin juga mengungkapkan, berdasarkan cross check antara tersangka Hamdani Amin dan saksi-saksi, ditemukan adanya dana taktis di luar Rp 20 miliar yang belum sampai ke Biro Keuangan. Ketika didesak wartawan berapa jumlah uang rekanan tersebut, Abidin menolak menjawabnya. "Nantilah jumlahnya.Lengkapnya hari Rabu," ujar Abidin.Abidin kembali menegaskan bahwa Hamdani Amin tetap pada keterangannya semula bahwa dirinya menerima dana rekanan itu atas perintah dan petunjuk dari Ketua KPU. "Ini diperkuat dari dua orang saksi. Malahan dari ketua hingga anggota ada tanda terimanya," tukas Abidin yang juga menjelaskan kliennya berada dalam kondisi sehat.Disebutkan pula oleh kliennya, Nazaruddin telah menerima dana rekanan sebesar $125.000. Ini merupakan jatah bagi ketua dan wakilnya. Meskipun hal ini dibantah oleh Nazaruddin yang mengklaim hanya menerima $45.000. "Pengakuan itu bukanlah suatu alat bukti karena penyidik sudah memiliki alat bukti lainnya. Jika mau membantah, silakan saja," tutur Abidin. (atq/)


Berita Terkait