Selain 51 tamu, ada 7 karyawan yang ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga ada kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memaparkan kronologi tersebut dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat, 6 Oktober 2017
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tempat yang diduga menyediakan jasa prostitusi sesama jenis (LGBT).
Selanjutnya, Kasat Reskrim berikut anggotanya melakukan penyelidikan dan didapati praktik prostitusi sesama jenis (LGBT).
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap 7 orang selaku karyawan dan 51 pelaku peserta LGBT.
Orang-orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
Ada 6 orang yang menjadi tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pornografi.
(aan/tor)