"Ditetapkan tersangka ada 6 orang dan 1 orang DPO. Yang lainnya sebagai saksi," kata Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno kepada detikcom, Sabtu (7/10/2017).
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI. Kelima orang yang sudah ditangkap ini tengah diperiksa secara intensif di Polres Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga ada kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
(jbr/tor)











































