Kasus Gay di Sauna Jakpus, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Gay di Sauna Jakpus, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Sabtu, 07 Okt 2017 16:27 WIB
Polisi merilis kasus penggerebekan gay di sauna di Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi telah menetapkan enam pria yang diduga terlibat aksi pornografi di sebuah tempat sauna di Jakarta Pusat sebagai tersangka. Mereka kini tengah ditahan dan dimintai keterangan di Polres Jakpus.

"Ditetapkan tersangka ada 6 orang dan 1 orang DPO. Yang lainnya sebagai saksi," kata Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno kepada detikcom, Sabtu (7/10/2017).


Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI. Kelima orang yang sudah ditangkap ini tengah diperiksa secara intensif di Polres Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, ada 51 orang yang diamankan polisi dari sebuah tempat sauna di daerah Gambir, Jakarta Pusat.


Mereka diamankan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga ada kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads