Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan bukti-bukti yang didapat polisi dari tempat spa tersebut. Beberapa bukti itu adalah:
a. Uang tunai sebesar Rp 14 juta
b. Rekening koran PT Teritor Alam Sejati
c. Daftar karyawan
d. Mesin EDC
e. 1 bendel berkas T 1 Spa
f. 14 buah nota
g. 12 buah handuk
h. 13 alat perangsang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Mereka dijerat pasal pornografi.
Ada sejumlah warga negara asing yang turut ditangkap. Mereka berasal dari Asia Tenggara dan China.
(tor/tor)











































