"Bukan mundur, diberhentikan. Kalau dia jabat, jabatannya langsung akan diberhentikan karena ini hari libur menunggu hari Senin (pemberhentiannya)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada detikcom, Sabtu (7/10/2017).
Baca juga: Ketua PT Manado Terciduk OTT, MA akan ke KPK |
Abdullah menjelaskan sanksi pemberhentian itu mengacu pada Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur MA, serta badan peradilan di bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menduga Ketua PT Manado tidak meminta izin kepada MA saat pergi ke Jakarta. "Ya harus (perlu izin). Ke mana pun kami berangkat harus izin pimpinan nah ini berarti tidak izin. Lengkapnya tunggu dengan KPK, nanti saya sama kepala pengawas dan jubir akan ke KPK," ujar dia.
Sudiwardono ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Moha. Ada uang asing yang diamankan KPK terkait penangkapan ini. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini