Kasus Korupsi Depag Ditargetkan Selesai Dalam 3 Bulan
Senin, 23 Mei 2005 17:50 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ingin gerak cepat. Tim ini menargetkan akan menyelesaikan penyidikan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag) dalam waktu 3 bulan. "Saya memerintahkan kepada penyidik agar dalam tiga bulan kasus ini (korupsi Depag) sudah bisa masuk dalam pemberkasan," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl. Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/5/2005). Dalam jumpa pers itu Hendarman didampingi anggota Timtas Tipikor dari Mabes Polri, Brigjen Pol Indarto dan anggota Timtas Tipikor dari BPKP Nasid Padmomihardjo.Meski menargetkan selesai dalam 3 bulan, hingga kini Timtas Tipikor belum menetapkan tersangka untuk kasus itu. Padahal sebelumnya Hendarman yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menjanjikan akan mengumumkan tersangka kasus itu hari ini. "Tersangka belum ada," kata Hendarman. Timtas baru memeriksa 4 orang pelaksana lapangan haji yakni HS, MAR, HEYS dan HT. Mereka masih berstatus sebagai saksi dalam korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan haji 2001-2005. "HT baru diperiksa hari ini. Tiga saksi diperiksa minggu lalu," jelas Indarto. Sasaran penyidik bukan hanya penyimpangan dalam pengangkutan jemaah haji. Penyidik juga akan menelusuri penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan biaya haji mulai 2001-2005. Untuk potensi kerugian negara, Timtas belum bisa menyebutkan karena belum dihitung secara keseluruhan. JamsostekSementara itu mengenai kasus korupsi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Timtas Tipikor akan memulai penyidikanya minggu depan. "Minggu depan jika fakta yang ditemukan cukup akurat akan dikeluarkan surat perintah penyidikan," kata Hendarman.Tim telah menemukan indikasi terjadinya pidana dalam kasus itu tapi masih memerlukan pendalaman. Menurut penyidik, tindak pidana dalam kasus Jamsostek tidak hanya satu, tapi dua atau tiga.
(iy/)











































