Polri Belum akan Tangguhkan Penahanan Dirut Maspion
Senin, 23 Mei 2005 17:51 WIB
Jakarta - Polri menahan Dirut Maspion Alim Markus agar tersangka kasus pelanggaran UU Perbankan itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Polisi belum tanggapi permintaan penangguhan penahanan. Demikian disampaikan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chairudin di Mabes Polri, Jakarta, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2005). "Ya nanti dulu. Kan baru sehari ditahan. Nanti, kita adakan proses lanjutan guna menindaklanjuti usulan penangguhan penahanan tersebut," kata Andi. Menurut dia, penanganan Alim Markus dimaksudkan supaya yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.Bagaimana dengan alasan sakit? "Kita belum melakukan pemeriksaan," ujarnya.Ketika ditanya mengenai Polri tidak melakukan koordinasi dengan BI, Andi menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menghemat waktu pemeriksaan."Ini merupakan hasil penyelidikan sendiri dari Mabes Polri. Bukan merupakan delik aduan tetapi termasuk delik umum," tandasnya."Tetapi sebenarnya pada prsoes pemeriksaan nanti, kita akan memanggil para saksi ahli untuk membuktikan apakah tuduhan terhadap tersangka benar atau salah," demikian Andi Chairudin.Dirut Maspion Alim Markus melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kondisi Alim drop setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
(aan/)











































