7.000-an HP Selundupan Terlantar di Pelabuhan Semarang
Senin, 23 Mei 2005 17:45 WIB
Semarang - Siapa tak demen hand phone (HP)? Di Semarang, 7.000-an HP selundupan terlantar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang karena proses hukumnya tidak jelas. Kanwil VI Bea Cukai Jateng masih menyidik kasus tersebut.HP yang di pesan oleh PT Wiwatex, Wira Desa, Pekalongan, itu datang di pelabuhan pada Januari lalu. Dalam dokumen, PT tersebut menyebut isi kontainer hanya produk garmen. Tapi setelah diselidiki terselip ribuan HP.Kanwil VI Bea Cukai pun menahan ribuan HP yang terselip dalam produk garmen itu. Satu kontainer lainnya yang diduga bermasalah juga ditahan. "Tapi, kita belum lakukan penyidikan untuk yang kontainer satunya," kata Kakanwil VI Bea Cukai Jateng Bambang Prasodjo yang disidak Komisi B DPRD Jateng di kantornya, Jl Coaster Semarang, Senin (23/5/2005) sore.Bambang menyatakan, para penyidik kepabean telah melakukan langkah hukum. Antara lain dengan memberikan SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) ke Kejati pada 17 April lalu. Tapi, dia mengaku, tidak tahu hasil sementara penyidikan kasus itu.Ketika ditanya soal sanksi, Bambang menyatakan, pemesan bisa dikenai denda administratif dan pidana kurungan. Pasalnya, pemesan menyalahi pasal 103 UU Kepabean tentang Dokumen Palsu Impor Barang.Menurut informasi, HP itu dipesan oleh salah seorang bernama Waluyo yang juga dikenal sebagai pemilik PT Wiwatex. Ketika dicek ternyata PT itu fiktif. Orang yang bernama Waluyo juga tidak banyak diketahui.Sempat BersitegangKomisi B DPRD yang dipimpin langsung ketuanya, Khafid Sirotudin, dengan pihak Kanwil Bea Cukai sempat bersitegang. Terutama ketika mereka hendak memastikan barang bukti. Akhirnya, pihak Bea Cukai membawa rombongan sidak ke lokasi.Di Area Fumigasi, tempat penahanan barang bukti, pihak Kanwil gantian bersitegang dengan para wartawan. Pasalnya, barang bukti tidak dapat ditunjukkan karena tersimpan dalam dua kontainer yang pintunya saling dihadapkan.Para wartawan dan sejumlah anggota Komisi B memaksa ingin mengetahui isi dua kontainer itu. Tapi, pihak Bea Cukai melarangnya. "Itu bukan kewenangan kami. Kewenangannya ada pada penyidik," kata Bambang datar.Adu mulut pun tak terelakkan. "Yang menyegel dua kontainer ini adalah penyidik. Yang membuka juga harus seizjin penyidik. Semua penyidik sedang ada di Pekalongan sekarang," kata Bambang beralasan.Akhirnya, pihak Komisi B menengahi dengan menyatakan, pihaknya akan datang jika penyidik sudah di Semarang. "Kami akan menunggu undangan dari Bea Cukai secepatnya. Kalau bisa dua tiga hari lagi," kata Khafid Sirotudin sambil meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
(nrl/)











































