"Mereka lapor kok, Standar Chartered lapor ke kita. Kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017) kemarin.
Ditjen Pajak sudah mengantongi identitas si nasabah, namun Ken tak mau mengungkapnya. Identitas si nasabah tak boleh diungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia, sebagian 'terkait dengan militer'.
Transfer dana sebesar USD 1,4 miliar itu dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, menurut Bloomberg. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini