"Sebagian sudah ada berita acara sita, tapi kayak ikat pinggang dan sepatu belum. Mewah itu dalam hal tertentu bisa kelihatan mewah karena harganya mahal, tapi barang 'KW' juga kelihatan mewah," kata Putra saat dihubungi detikcom, Jumat (6/10/2017) malam.
Putra menjelaskan kliennya pernah bercerita barang-barang mewah itu sempat dibelinya melalui toko online sehingga belum tentu barang itu barang asli alias tiruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset-aset itu ditemukan saat polisi menggeledah sejumlah rumah dalam dua pekan, yaitu rumah bos First Travel di Sentul, Bogor, serta Kemang, Jakarta Selatan, dan di rumah pacar Kiki Hasibuan, Esti Agustin, di Tanjung Duren, Jakarta Utara.
Berikut ini barang bukti tas bermerek yang disita Bareskrim Polri:
1. 1 tas Furla
2. 3 tas LV
3. 1 tas Gucci
4. 2 tas Hermes
5. 2 tas Moschino
6. 1 tas Bally
Lain-lain
1. 51 pasang branded shoes (LV, Moschino, Botega Veneta, Chanel, dll)
2. Ratusan potong pakaian (fashion) bermerek
3. Seluruh mebel furnitur berikut AC
4. 116 kacamata branded
5. 31 ikat pinggang branded
Selain itu, Putra menepis kabar bahwa Syahrini dan keluarga telah dibiayai First Travel untuk pergi umrah. Bareskrim Polri menyebut total biaya perjalanan Syahrini beserta keluarga mencapai Rp 1 miliar.
"Syahrini sudah clear, dia bayar karena bawa keluarganya sampai 18 orang dan dibayar full, jadi dianya dapat diskon karena bawa jemaah banyak. Dia bayar, tidak ada gratis," sebut Putra.
Sebelumnya, Kasubdit V/Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto mengatakan pemanggilan Syahrini diduga terkait dengan jasa First Travel yang ingin meng-endorse perjalanan umrah Syahrini.
"Syahrini kita panggil (karena) dia berangkat umrah sama 11 orang keluarga itu menggunakan First Travel. Jadi kita tanyakan keberangkatan itu dibiayai oleh siapa? Tujuannya apa? Karena ada beberapa keterangan dari para tersangka bahwa mereka memberangkatkan Syahrini dan keluarganya," ujar Dwi kepada wartawan di Bareskrim Polri di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). (adf/ear)











































