Kejati DKI Terima SPDP Jonru soal Kasus Ujaran Kebencian

Kejati DKI Terima SPDP Jonru soal Kasus Ujaran Kebencian

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 23:19 WIB
Jonru Ginting (Reno Esnir/Antara Foto)
Jakarta - Kejati DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka Jonru F Ginting. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech).

"SPDP atas nama terlapor Jonru Ginting No B/12703/IX/2017/Datro tanggal 6 September 2017 dari Penyidik Polda Metro Jaya telah diterima Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2017," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2017).

Kajati DKI Jakarta Tony Spontana telah menunjuk empat jaksa. Hal itu, menurut Nirwan, guna mengikuti perkembangan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Atas diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar dia.

Hingga kini Kejati DKI belum menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polda. "Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara atas nama terlapor," kata Nirwan.

Perkara ini bermula ketika Muannas Al Adid selaku pelapor menemukan akun dengan nama Jonru Ginting di Facebook. Jonru menggugah beberapa kalimat yang dapat menimbulkan kebencian berunsur SARA.

Kemudian Jonru dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersangka Jonru. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis meminta proses penyidikan kasus itu dipercepat.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Kapolda meminta penyidikan dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa, mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," imbuh Idham. (yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads