Sangkal Terima Suap, Bupati Kukar: Uang dari Jual 15 Kg Emas Bapak

Sangkal Terima Suap, Bupati Kukar: Uang dari Jual 15 Kg Emas Bapak

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 22:39 WIB
Bupati Kukar menyangkal menerima suap. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyangkal dugaan suap Rp 6 miliar yang diterimanya dari PT Sawit Golden Prima (PT SGP). Dia mengklaim uang itu berasal dari penjualan emas warisan.

"Iya, (yang dengan) sawit itu benar-benar murni jual-beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya," ujar Rita setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Menurut Rita, transaksi itu pun sudah lama terjadi. Dia menyatakan penjualan emas terjadi pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Itu emas) 15 kilogram. Saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual," ungkap Rita.

Dari dugaan KPK, uang suap yang diterima berkaitan dengan pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT SGP. Penasihat hukum Rita, Noval El Farveisa, yang mendampingi saat penahanan, memberi klarifikasi.

"Uang belum pernah diberikan. Jadi itu adalah prosesnya dijalankan oleh pj (penjabat) sebelum Bu Rita dilantik. Jadi bukan uang atas izin PT Golden (PT Sawit Golden Prima), bukan. Ini murni penjualan emas," kata Noval di lokasi yang sama.


Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rita berkata akan mengajukan praperadilan. Dia menilai KPK terlalu tergesa-gesa mentersangkakannya. Rita menyatakan tidak bersalah.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads