"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti, KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan Novanto. Pertimbangan hakim soal bukti terkait terdakwa Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan lagi untuk Novanto juga dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti, sekarang kita sedang secara serius mencermati fakta-fakta persidangan di praperadilan itu dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," sambung Febri.
Sebelumnya, Fredrich berkata akan mempolisikan pimpinan KPK jika sprindik baru terhadap Setya Novanto dikeluarkan. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan.
"Kita tidak perlu bukti. Kalau mengeluarkan sprindik saja kan itu sudah perbuatan melawan hukum, kan. Seketika serta-merta sudah langsung kita bikin. Nggak perlu bukti kok kita. Ada statement-nya dari KPK saja kita bisa langsung lapor, kok. Karena kan kita bisa rekam, statement-nya dari TV. Kita kasih ke penyidik, ini lo buktinya," jelas Fredrich di kantornya. (nif/fdn)